Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT
Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) bersama Badan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepakat untuk memperkuat kerja sama bisnis dalam pengelolaan Dana Tapera.

Penguatan itu disepakati dalam Kontrak Penandatanganan Dana Tapera (KPDT) dengan kelolaan sekitar empat juta nasabah dan dana sebesar Rp9,2 triliun serta BRI sebagai kustodian tunggal Dana Tapera.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto di Jakarta, Minggu, mengharapkan KPDT dapat memberikan dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

"Sebagai Bank Kustodian tunggal, BRI berkomitmen untuk mendukung proses pengelolaan Dana Tapera melalui jasa kustodian serta jasa pendukung lainnya dalam operasionalisasi KPDT," katanya.

Ia menambahkan BRI bersama BP Tapera berkomitmen untuk mengawal Program Tapera sebagai pembiayaan perumahan berbasis tabungan untuk mewujudkan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: BRI terus berkomitmen dukung pengembangan sektor keuangan mikro

Kerja sama ini dimulai saat BP Tapera secara resmi menunjuk BRI sebagai kustodian tunggal pada 15 Januari 2020, melalui pemilihan yang transparan dengan due dilligence yang menyeluruh, serta berkonsultasi dengan OJK.

Sebagai pengelola program tabungan perumahan rakyat, BP Tapera menjadi solusi terhadap penyediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengharapkan penguatan KPDT dapat mendukung pelaksanaan pengelolaan dana Tapera yang lebih transparan dan akuntabel.

"Kami harapkan operasionalisasi pengelolaan dana Tapera dapat segera dilakukan secara transparan serta akuntabel melalui model bisnis yang telah disepakati bersama sesuai peraturan perundangan terkait Tapera," katanya.

Kerja sama ini merupakan implementasi atas Peraturan BP Tapera Nomor 5 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tapera, yang mengatur bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan melalui KPDT yang dibentuk antara BP Tapera dan Bank Kustodian.

Baca juga: Mulai tahun depan, Dana FLPP akan diintegrasikan ke BP Tapera


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021