Kemarin, Revisi UU ASN Hingga (ANTARA) - Lima berita politik pada Minggu (2/5) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari urgensi revisi UU ASN hingga Gibran kembalikan hang pungli kepada warga.

1. Anggota DPR tekankan urgensi revisi UU ASN bagi tenaga honorer
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menekankan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga honorer karena memuat pasal-pasal pengangkatan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.

"Hingga saat ini, draf revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draf, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS," kata Syamsurizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya di sini

2. Pemprov Papua upayakan layanan e-Government tidak terganggu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengupayakan untuk terus bersinergi dengan PT Telkom, agar dapat menghidupkan semua layanan yang berbasis e-Government.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jeri Yudianto, di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan segala cara agar jaringan internet dapat digunakan kembali oleh masyarakat.

Selengkapnya di sini

3. Gibran kembalikan uang pungli kepada warga Gajahan
Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka langsung mendatangi masyarakat pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Minggu, terkait adanya pengaduan praktik pungutan liar (pungli) berupa penarikan zakat dari warga.

Gibran yang didampingi oleh Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto, mendatangi ke beberapa toko di Jalan Dr. Rajiman Solo Kelurahan Gajahan Solo, untuk mengembalikan uang sesuai hasil pungutan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per toko, kemudian meminta maaf kepada warga yang dipungut.

Selengkapnya di sini

4. DPD RI dukung Mendagri inventarisir Perda hambat masuk investasi
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah (pemda) mengiventarisir peraturan daerah (perda) yang bisa menghambat masuknya investasi.

Dia mengingatkan Pemda peka terhadap regulasi dan birokrasi yang tidak relevan dengan kemudahan investasi di daerah.

Selengkapnya di sini

5. Komisi II minta Pemda laksanakan keputusan larangan mudik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan keputusan pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran tahun 2021 dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah.

Menurut dia, pemda harus jelaskan kepada masyarakat di daerah agar terus bersabar dan menaati protokol kesehatan pada setiap kegiatan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021