Info terakhir penghuni rumah sudah berada di Provinsi Lampung
Baturaja (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang melakukan penertiban rumah dinas yang ditempati pegawainya di wilayah Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan karena melanggar aturan.

"Ada satu unit rumah dinas milik perusahaan kami di Kabupaten OKU yang ditertibkan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, di Baturaja, Selasa.

Penertiban ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB, di lingkungan Jalan Letnan Tukiran, RT 09/RW 03, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Penertiban rumah dinas ini dilakukan, karena penghuni sebelumnya telah menyewakan kepada orang lain yang tidak berhak menghuninya.

"Hal tersebut jelas melanggar peraturan perusahaan," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya melakukan pengosongan rumah dengan melibatkan 20 personel bagian aset, SDM, Polsuska PT KAI Divre IV TNK dan lima anggota dari Polsek Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

"Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan. Jika pemilik akan mengambil barang-barang yang masih tertinggal di dalam rumah dinas, maka bisa diambil di Griya Karya Stasiun Kereta Api Baturaja,” katanya pula.

Siswanto, Ketua RT 09 RW 03 Kelurahan Talang Jawa menambahkan, rumah dinas milik PT KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut sudah ditinggalkan penghuninya sekitar satu tahun lalu.

“Info terakhir penghuni rumah sudah berada di Provinsi Lampung,” katanya lagi.
Baca juga: Terdakwa korupsi sertifikasi aset PT KAI ajukan penangguhan penahanan
Baca juga: KPK minta aset Centre Point dikembalikan ke PT KAI

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021