... penyekatan mencegah masyarakat pulang kampung ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19...
Banda Aceh (ANTARA) - Puluhan pengemudi kendaraan bermotor --angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor-- diperintahkan balik arah di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang.

"Semua pengemudi kendaraan bermotor, yang hendak masuk Aceh harus putar balik tanpa terkecuali. Jumlah kendaraan putar balik mencapai puluhan, namun data rincinya masih diolah," kata Kepala Polres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, di Aceh Tamiang, Kamis.

Baca juga: Kepala Polresta Banjarmasin: Jalan tikus masuk kota dijaga ketat

Perintah putar balik itu menyusul berlakunya larangan pulang kampung sejak 6 hingga 17 Mei 2017. Putar balik itu hanya untuk kendaraan bermotor membawa penumpang.

Sementara truk pengangkut logistik atau kebutuhan pokok, ambulans, membawa orang sakit, truk tangki membawa bahan bakar minyak, dan urusan nonmudik tetap diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Sultan HB X: DIY dukung penuh larangan mudik

Irawan mengatakan pemberlakuan penyekatan arus mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah di perbatasan Aceh-Sumatera dijaga ketat aparat gabungan.

Menurut dia, ada 86 personel gabungan dikerahkan menjaga pos larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara di Kabupaten Aceh Tamiang itu.

Baca juga: Puan Maharani minta pemerintah konsisten tentang aturan pulang kampung

"Pos perbatasan itu dikawal 24 jam sehari. Dalam satu gilir kerja ada 30 personel gabungan polisi, TNI, dan unsur pemerintah daerah," kata dia.

Komandan Kodim 0117/Aceh Tamiang, Letnan Kolonel CPN Yusuf Adi Puruhita, mendukung penuh penyekatan di pos perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara itu. 

Baca juga: Satgas COVID-19 ingatkan kepala daerah satu narasi soal larangan mudik

"Tujuan penyekatan mencegah masyarakat pulang kampung ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19," kata Puruhita.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021