Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini
Jakarta (ANTARA) - Berikut sejumlah berita humaniora kemarin yang menarik untuk dibaca Jumat pagi ini, di antaranya larangan mudik yang mulai berlaku pada Kamis (6/5), Surat Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah diterbitkan.

Selain itu Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah mencakup lebih dari 82 persen penduduk Indonesia, dan 530 rumah warga terdampak siklon Seroja segera dibangun di Kota Kupang.


Pekerja-buruh diingatkan Menaker taati larangan mudik Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan pekerja dan buruh untuk menaati larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai diberlakukan pada Kamis (6/5) ini.

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya dalam pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis.


Kemenag: Salat Id di lapangan wajib koordinasi dengan Satgas setempat

Kementerian Agama menerbitkan Surat Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Situasi Pandemi yang salah satu poinnya mengatur tentang Shalat Id di lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

"Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali," bunyi poin surat panduan yang diterbitkan pada Kamis.


Larangan mudik, Satgas: Waspadai potensi mobilitas lokal di daerah

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan potensi mobilitas lokal di daerah di tengah kebijakan larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah yang resmi berlaku mulai Kamis (6/5) ini hingga 17 Mei mendatang.

"Tantangan besarnya, selain upaya menegakkan aturan dan melaksanakan larangan mudik dengan baik, yaitu adanya kemungkinan mobilitas lokal yang berpotensi menciptakan kerumunan," katanya dalam webinar bertajuk "Larangan Mudik 2021: Diperketat Untuk Memastikan COVID 19 Terkendali", Kamis, di Jakarta.


Program JKN-KIS sudah mencakup 82 persen penduduk Indonesia

Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah mencakup 223,9 juta warga atau lebih dari 82 persen penduduk Indonesia menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa program JKN-KIS ditargetkan bisa mencakup 98 persen penduduk.


Satgas COVID-19 dorong masyarakat tidak lakukan silaturahmi fisik

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mendorong masyarakat untuk tidak melakukan silaturahmi fisik dan menaati larangan mudik Lebaran untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kita tahu kalau mudik sebagai bagian dari budaya itu pasti adalah silahturahmi karena kita bertemu dengan orang tua, kerabat, handai taulan pasti tidak bisa tidak menyentuh bagian dari tubuh entah salaman, berpelukan, mencium pipi kiri dan kanan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual Satgas Penanganan COVID-19, dipantau dari Jakarta, Kamis.


530 rumah warga terdampak Seroja dibangun di Kota Kupang

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) segera membangun 530 unit rumah bagi warga yang terdampak bencana alam badai siklon tropis Seroja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Tim dari Kementerian PUPR sudah turun dan melihat lokasi yang menjadi tempat relokasi bagi korban bencana alam badai siklon tropis seroja," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Kamis.


Baca juga: Jabar siapkan 2.500 ruang isolasi di desa/kelurahan

Baca juga: Satgas COVID-19 Nasional temukan dua desa "bebas" COVID-19 di Buleleng


 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021