Mataram (ANTARA) - Empat perusahaan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjalani pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB karena tidak pernah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Empat perusahaan ini semuanya ada di Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa.

Dari keempat perusahaan tersebut, dua di antaranya merupakan perusahaan perhotelan. Sementara dua lainnya, yakni perusahaan dagang dan sebuah CV.

Keempat perusahaan ini anehnya sejak beroperasi sama sekali tidak memberi karyawannya THR. Ulah nakal perusahaan-perusahaan ini diketahui setelah adanya laporan yang diterima pihaknya.

Baca juga: Menaker apresiasi perusahaan yang telah bayarkan THR

Baca juga: 20 perusahan dilaporkan ke LBH Surabaya atas pelanggaran THR


"Kita turunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut. Kita mau minta klarifikasi dari mereka," ujarnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Gede ingin memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana.

Kendati membeberkan ada empat perusahaan nakal itu, saat diminta menyebutnya secara jelas, Gede memilih merahasiakannya.

Bungkamnya Gede ini disebutnya beralasan. Pihaknya terlebih dahulu ingin mengetahui kondisi internal perusahaan tersebut.

"Andai nanti keempat perusahaan ini tercatat sebagai perusahaan yang sehat, dipastikan akan ada sanksi yang diberikan sesuai regulasi yang berlaku," ucap Gede.

Menurut Gede, dalam klarifikasi itu pihaknya bisa melihat langsung dan memastikan apa kendala yang dihadapi perusahaan tersebut. Apakah kondisinya sebagai perusahaan yang sehat atau bagaimana. Sekaligus guna mempertemukan para pekerja dengan manajemen perusahaan agar mencapai kesepakatan bersama.

"Kami ingin mengedepankan pendekatan musyawarah untuk mencapai kemufakatan antara pekerja dan perusahaan. Apapun permasalahannya, kita upayakan win-win solution, kata mantan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB itu.

Hasilnya, terdapat empati perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR kepada para pekerjanya, akhirnya mulai tahun ini pimpinan perusahaan tersebut sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawannya.

"Demikian juga 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya. Sedangkan 8 pengaduan lainnya, sedang dalam proses penyelesaian," katanya.*

Baca juga: Kemarin, Kemnaker terima 1.860 laporan THR hingga Lebaran 13 Mei

Baca juga: Disnaker Mataram terima laporan pembayaran THR dicicil

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021