Jakarta (ANTARA) - Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial Victorious Saut Hamonangan Siahaan menyebut tidak ada anggaran untuk membuat pengumuman di media massa demi menjaring perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

"Tidak ada anggaran khusus untuk mengumumkan di media, kalau ditaruh di media massa saya pikir perlu ada biaya jadi untuk menyiasatinya hanya dari mulut ke mulut saja," kata Victorious di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Victorious menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Padahal pagu anggaran pengadaan bansos di Jabodetabek adalah sebesar Rp6,84 triliun yang dibagi menjadi dalam 12 tahap pada April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.

Victorious saat pengadaan bansos dilakukan menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako selama 10 hari.

Baca juga: Juliari Batubara ungkap alasan rapat di Labuan Bajo saat COVID-19

"Jadi yang mendaftar terbatas dong?" tanya Anggota Majelis Hakim Joko Soebagyo.

"Iya. Saya pernah mengajukan revisi anggaran untuk biaya pengumuman ke beberapa media massa namun tidak jadi realisasi, pada saat itu hambatannya ada COVID-19 karena dianggap pengumumannya tidak urgen, yang urgen itu barangnya," ungkap Victorious.

"Apa tidak terbalik kalau pengadaan sembako kan yang penting pengumuman agar perusahaan atau 'supplier' yang punya kualifikasi mau mendaftar asalkan aturannya jelas?" tanya Hakim Joko.

Victorious.menilai beda pemahaman.

"Ya makanya kenapa penunjukkan langsung perusahaan kenapa tidak ditunjuk langsung 'supplier' saja karena saksi-saksi yang selama ini diperiksa juga akhirnya lari ke 'supplier'?" tanya hakim Joko.

"Supplier saja saat itu tidak bisa memenuhi permintaan barang Pak," jawab Victorious.

Baca juga: Dirjen ungkapkan rapat Kemensos di Labuan Bajo hadirkan Cita Citata

Victorious juga mengaku sempat mengikut rapat di rumah dinas Juliari Batubara saat awal pengadaaan bansos.

"Rapat dipimpin Pak Menteri, tapi saya terlambat dan beliau hanya membahas sembako intinya yang saya tangkap adalah percepat pengadaan barang karena saat itu vendor hanya sedikit padahal 'coverage' luas, jadi intinya percepatan saja," tambah Victorious.

Dalam surat dakwaan disebutkan adanya istilah "Bina Lingkungan" yaitu pembagian jatah pengadaan bansos sembako kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kementerian Sosial maupun pada kementerian dan lembaga lain.

Dakwaan mengungkapkan perusahaan-perusahaan yang mendapat jatah pengadaan bansos diminta untuk menyerahkan "fee" melalui Matheus Joko Santoso yang lalu menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

Baca juga: Dirjen Kemensos akui tahu pemotongan bansos Rp10 ribu per paket

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021