Yogyakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) Noviar Rahmad menyebutkan sebanyak 1.299 wisatawan di 37 destinasi wisata daerah ini melanggar protokol kesehatan selama masa libur Lebaran 2021.

"Untuk protokol kesehatan 5M, maka pemakaian masker di objek wisata paling banyak dilanggar selama libur Lebaran," kata Noviar saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.

Menurut Noviar, berdasarkan data pengawasan pada 13-16 Mei 2021 sebagian besar pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ditemukan di destinasi wisata pantai, khususnya sepanjang pantai Kabupaten Gunung Kidul mulai Pantai Baron, Pantai Pok Tunggal, hingga Pantai Sepanjang.

Baca juga: Tarik wisatawan, Asita DIY andalkan jaminan protokol kesehatan

Wisatawan yang ditemukan tidak menggunakan masker, diakui Noviar, bukan hanya warga lokal DIY. Sebagian di antaranya merupakan wisatawan luar daerah, khususnya berasal dari beberapa kabupaten tetangga di Provinsi Jawa Tengah.

Ia mengakui tidak ada ketentuan pengecekan surat bebas COVID-19 baik GeNose maupun swab antigen terhadap para pendatang yang memasuki objek wisata. Seluruh wisatawan hanya diminta mematuhi prokes 5M, mengingat sudah ada penyekatan di perbatasan.

"Meski tidak signifikan jumlahnya, memang beberapa wisatawan dari luar daerah. Terutama dari Jawa Tengah atau kabupaten-kabupaten tetangga," kata Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum Satgas COVID-19 DIY ini.

Baca juga: Sultan HB X batasi jam operasional pusat perbelanjaan di DIY

Menurut dia, kebanyakan pelanggar beralasan merasa gerah atau pengap sehingga melepas masker saat berwisata.

Kendati demikian, petugas yang disiagakan di 37 objek wisata selama lebaran, dipastikan Noviar, telah menjatuhkan sanksi berdasarkan Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2021 dengan meminta kerja sosial dan menyita kartu identitas masing-masing pelanggar.

"Seperti di pantai, kami suruh mereka membersihkan sampah, setelah itu membuat surat pernyataan, baru KTP kami kembalikan," kata dia.

Baca juga: Dishub DIY kembali periksa prokes kendaraan umum di objek wisata

Ia juga meminta seluruh pengelola objek wisata atau kelompok sadar wisata (pokdarwis) di seluruh kabupaten mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung untuk meminimalkan potensi kerumunan.

Ia mengakui masih ada beberapa pengelola objek wisata di DIY yang tetap menerima pengunjung meski telah melebihi 30 persen dari kapasitas.

"Kami minta mereka tidak hanya mengedepankan faktor ekonomi. Masalah kesehatan juga harus diperhatikan," ujar Noviar.



 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021