kasus konfirmasi COVID-19 di Kalbar terus meningkat
Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, mengatakan, kasus konfirmasi positif COVID-19 di provinsi itu pada Rabu mendapat tambahan 117 kasus.

"Seperti prediksi kita, setelah Lebaran, kasus konfirmasi COVID-19 di Kalbar terus meningkat, di mana pada hari ini kita kembali mendapat tambahan kasus sebanyak 117 dari 707 sampel PCR yang diperiksa," kata Harisson di Pontianak, Rabu.

Dia menjelaskan, dari 117 kasus konfirmasi baru tersebut, sebanyak sembilan orang dirawat di rumah sakit.

Ada pun sebaran kasus yang ada antara lain, Kota Pontianak 17 orang, Bengkayang satu orang, Kota Singkawang satu orang, Sintang tujuh orang, Kubu Raya delapan orang, Sambas 37 orang, Sanggau 16 orang, Sekadau 25 orang, Ketapang tiga orang, Landak satu orang dan Mempawah satu orang.

Baca juga: Kalbar provinsi urutan 6 peningkatan kasus COVID-19, sebut Dinkes
Baca juga: Kalbar ketat terapkan prokes, tetapi lonjakan kasus tetap terjadi


Sementara itu, untuk kasus konfirmasi sembuh pada hari ini sebanyak 104 orang yang berasal dari Kota Pontianak sebanyak 40 orang, Kubu Raya lima orang, Kapuas Hulu satu orang, Sambas 21 orang, Singkawang satu orang, Ketapang satu orang, Mempawah tiga orang, Landak 11 orang dan Sekadau 21 orang.

"Untuk total kasus konfirmasi di Kalbar sampai hari ini mencapai 9.602 orang dengan kasus aktif sebanyak 710 orang atau 7,39 persen, kasus sembuh 8.817 orang atau 91,82 persen dan kasus meninggal sebanyak 75 orang atau 0,78 persen," kata Harisson.

Untuk menekan semakin tingginya kasus konfirmasi COVID-19 di Kalbar, Harisson mengatakan pihaknya akan terus melakukan penelusuran di setiap daerah dan pihaknya mengimbau kepada Pemda untuk terus memaksimalkan hal tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan penerapan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai 20.00 WIB.

"Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tuturnya.

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca juga: Tiga orang pemudik ke Sintang terdeteksi positif COVID-19
Baca juga: Dinkes : 46 santri yang kembali ke Kalbar positif COVID-19

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021