Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sistem layanan perpanjangan SIM A dan C hingga pembayaran pajak kendaraan secara daring dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli.

Tidak hanya layanan SIM dan pajak, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas secara daring dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).

"Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Layanan perpanjangan SIM secara daring diakses 12.456 pendaftar

Meski demikian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Korps Lalu Lintas Polri bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.

Adapun beberapa layanan Korps Lalu Lintas yang diarahkan untuk menerapkan digitalisasi antara lain pembuatan surat tanda nomor kendaraan (STNK), pembuatan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan sebagainya.

Baca juga: Sahroni apresiasi Polri luncurkan pelayanan SIM "online"

Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara daring.

"Sehingga masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery system aplikasi Siondel," kata Yogi.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan berpandangan, Polri pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik. Tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri.

Baca juga: Aplikasi SINAR diharapkan eliminasi pelanggaran layanan SIM

Dia mengatakan pelaksanaan program tilang elektronik, SIM elektronik, dan STNK elektronik yang sedang digagas dan dijalankan Polri jelas merupakan terobosan yang sangat bagus untuk pelayanan publik dan sangat berpotensi mengurangi pungutan-pungutan liar.

Dia juga mengingatkan bahwa sistem elektronik berupa ETLE atau tilang elektronik, SIM elektronik, maupun STNK elektronik merupakan program buatan manusia. Di balik sistem tersebut atau pelaksananya juga adalah manusia.

“Karenanya, yang paling penting setelah sistem elektronik tersebut ada dan berlaku yakni bagaimana mengontrol dan mengawasi manusia atau anggota Polri yang melaksanakan program tersebut,” katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021