Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun
Batam (ANTARA) - Nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi, dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.

"Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun," begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di PN Batam, Selasa.

Masih dalam putusan-nya, majelis hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Baca juga: Jadi perhatian internasional hakim tunda bacakan vonis kapal Iran

Baca juga: Bakamla kawal proses hukum kapal Iran dan Panama


Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.

Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan, adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.

MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021.

Baca juga: Dua kapal tanker asing diduga langgar alur pelayaran Indonesia

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021