Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang putusan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung hingga pemusnahan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Barat mewarnai berita kriminalitas pada kanal Metro, Kamis (27/5)

Selain itu, sejumlah peristiwa kriminalitas kemarin masih layak untuk dibaca pada hari ini. Berikut adalah rangkumannya.

1. Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kerumunan Megamendung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

2. Ganja 165 kg dan sabu 4,5 kg dimusnahkan di Jakarta Barat

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 165.038 gram (165 kilogram/kg) dan sabu sebanyak 4.524 gram (4,5 kg) dengan cara dibakar di halaman Markas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.

3. Polda Metro Jaya pelajari laporan Roy Suryo

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami unsur persangkaan dalam laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilayangkan Roy Suryo terhadap aktor Lucky Alamsyah.
Roy Suryo (tengah) berikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
4. Polrestro Jakarta Timur amankan 21 simpatisan Rizieq Shihab

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 21 simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

5. Polisi dirikan posko pengamanan di Kampung Ambon Jakarta Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Satuan Brimob Polda Metro Jaya mendirikan posko pengamanan di Kampung Ambon, Komplek Permata, Cengkareng, untuk membebaskan kawasan itu dari narkoba.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021