Ada usulan pemanggilan paksa jika Prabowo tidak juga hadir pada rapat kerja yang telah dijadwalkan pada hari Rabu (2/6).
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mempertanyakan ketidakhadiran Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto dan Panglima TNI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR pada Senin siang, yang salah satu agendanya membahas strategi dan kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020—2024.

"Kami hampir setahun tidak pernah bertemu dengan Menhan di sini. Mohon maaf, dengan segala hormat, ini adalah masalah negara yang harus dibahas," kata Effendi dalam RDP Komisi I DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Senin.

Effendi mengkritik alasan Menhan dan Panglima TNI yang memilih rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo namun tidak hadir dalam rapat Komisi I DPR.

Ia mengaku heran mengapa Menhan tidak bisa izin kepada Presiden Jokowi agar bisa hadir dalam rapat di DPR RI.

Menurut dia, Menhan sebagai pengguna anggaran (PA) seharusnya hadir dalam rapat tersebut sehingga tidak bisa diwakilkan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan).

"Kalau yang PA dalam hal ini Menhan, sifat rapatnya adalah raker. Namun, kalau yang diwakilkan, rapatnya bukan raker," kata Effendi​​​​​.

Baca juga: Menhan: Diplomasi pertahanan bagian dari strategi pertahanan negara

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kehadiran Menhan sangat penting karena Komisi I DPR akan mengambil keputusan politik terkait dengan isu pertahanan yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

Effendi bahkan sampai mengusulkan pemanggilan paksa jika Prabowo tidak juga hadir pada rapat kerja yang telah dijadwalkan pada hari Rabu (2/6).

"Apa perlu kami panggil paksa. Kami memang punya ketentuan memanggil paksa, DPR bisa panggil paksa. Kami hampir setahun tidak bertemu dengan Menhan di sini," katanya.

Sebelumnya, Komisi I DPR mengagendakan raker dengan Menteri Pertahanan RI dan Panglima TNI dengan menghadirkan Kasad, Kasal, Kasau, dan Kabais dengan pembahasan isu-isu aktual.

Ada lima isu aktual yang akan dibahas, yaitu strategi dan kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020—2024; perkembangan Minimum Essesential Force (MEF) Tahap III Tahun 2020—2024; perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Papua dan Papua Barat; peran dan fungsi intelijen militer dalam mengamankan wilayah perbatasan; isu-isu mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Baca juga: Kemhan sebut kebijakan strategis syarat kemandirian pertahanan

Namun, karena ketidakhadiran Menhan dan Panglima TNI, rapat tersebut menjadi rapat dengar pendapat (RDP) dengan dihadiri Wamenhan Letjen TNI Muhammad Herindra, Kasad, Kasal, Kasau, dan Kabais.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari itu pada awalnya berlangsung secara terbuka. Namun, karena permintaan Wamenhan, rapat tersebut diputuskan berlangsung secara tertutup.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021