Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua.

"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, Kamis.

Untuk dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis tujuh tahun penjara.

Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.

Baca juga: Kapolda tegaskan anggota Polri penjual senpi ke KKB pasti terungkap

Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.

Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri.

Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.

Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi dimana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara.

Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.

Baca juga: Lima orang terduga pemasok senpi dan amunisi ke KKB diamankan

Baca juga: Kapolresta Ambon: Revolver yang dijual hilang saat konflik kemanusiaan

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021