Evaluasi penanganan COVID-19 harus selalu diperbarui setiap harinya, terutama untuk 60 desa yang masuk kategori zona merah.
Kudus, Jateng (ANTARA) - Sebanyak 60 desa dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masuk kategori zona merah menyusul ditemukannya banyak kasus penyebaran COVID-19 di puluhan desa tersebut, kata Bupati Kudus Hartopo.

"Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberikan penekanan agar penanganan COVID-19 di Kudus bisa lebih efektif," katanya di Kudus, Minggu.

Evaluasi penanganan COVID-19, kata dia, harus selalu diperbarui setiap harinya, terutama untuk 60 desa yang masuk kategori zona merah.

Selain itu, harus tersedia Posko Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di setiap desa zona merah dan penanganannya juga harus lebih efektif.

"Petugas juga harus rutin melaporkan perkembangan data kasus terbaru sehingga bisa segera diketahui dan diambil langkah-langkah agar bisa turun kasusnya," katanya.

Sementara dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dari 60 desa yang masuk kategori zona merah tersebar di sembilan kecamatan dengan jumlah masing-masing kecamatan bervariasi. Sedangkan tanggal 23 Juni 2021 jumlah desa zona merah hanya 42 desa.

Dari 60 desa zona merah, kata Hartopo, terbanyak tersebar di Kecamatan Jekulo ada 11 desa, kemudian disusul Kecamatan Kota dan Jati, masing-masing ada sembilan desa zona merah, sedangkan kecamatan lainnya bervariasi antara satu hingga delapan desa.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sempat mengunjungi salah satu desa zona merah, yakni Desa Pedawang, Kecamatan Bae. Perangkat desa setempat juga berinsiatif melakukan "lockdown" desa dan disarankan dilakukan di tingkat RT terlebih dahulu. 

Baca juga: Menkes minta Ganjar dampingi Bupati Kudus tangani COVID-19

Baca juga: Panglima TNI pimpin rapat terbatas penanganan COVID-19 di Kudus

Baca juga: Kapolri minta wilayah sekitar Kudus waspadai lonjakan COVID-19

Baca juga: Sejumlah pelaku usaha di Kudus tutup dukung "dua hari di rumah"

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021