Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR-RI Christina Aryani mengatakan terdapat sejumlah sorotan yang harus diperhatikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyusul sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" yang belakangan ini ramai dibincangkan, salah satunya adalah KPI agar lebih meningkatkan pengawasan penyiaran.

"Dalam konteks ini, kami mengingatkan kembali pada lembaga-lembaga penyiaran, agar lebih hati-hati dan bijak dalam menayangkan konten-konten siaran, utamanya terkait isu anak dan perempuan. Kejadian ini menjadi pembelajaran yang baik untuk memperbaiki isi siaran dari lembaga penyiaran kita ke depannya," kata Christina melalui keterangannya, Senin.

"Kami mendorong KPI agar terus melakukan kerja-kerja pengawasan optimal sehingga tidak terkesan sebagai pemadam kebakaran atau menunggu adanya aduan dari masyarakat. Kami harapkan KPI menjemput bola, membantu lembaga penyiaran berjalan pada koridor yang baik dan benar," imbuhnya.

Baca juga: Pemeran Zahra, Lea Ciarachel, sedih tahu sinetronnya diprotes

Baca juga: Meutya Hafid dukung KPI hentikan sinetron Zahra


Lebih lanjut, Christina mengatakan, hal seperti pelibatan anak di bawah umur untuk adegan dewasa merupakan isu yang serius dan urgen untuk segera disikapi.

"Saya melihat kejadian ini lebih dari sebuah kekeliruan kecil melainkan situasi serius yang membahayakan masa depan anak-anak kita. Isu besarnya menyangkut kesadaran pelaku usaha penyiaran kita tentang dampak buruk perkawinan anak," kata Christina.

"Apakah rumah produksi dan stasiun televisi tidak lagi bisa membedakan mana siaran yang mendidik maupun menghibur padahal Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) telah memberikan batasan jelas tentang hal ini," tambahnya.

Ia melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah meluncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, dinyatakan bersama karena diperlukan kerja kolektif segenap elemen bangsa untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya perkawinan anak.

"Bukan saja karena sudah dilarang undang-undang, tetapi terutama diperlukan usaha bersama untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya melindungi anak sebagai aset bangsa dan mensosialisasikan bagaimana perkawinan yang ideal bagi mereka," ujar Christina.

Di sisi lain, ia mengapresiasi KPI yang responsif terhadap pengaduan masyarakat sehingga tayangan sinetron di televisi swasta tersebut sejauh ini telah dihentikan sementara.

Anggota Komisi I DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar itu pun menghimbau masyarakat agar bersama-sama membantu dunia penyiaran menjadi lebih baik dengan masukan-masukan positif, termasuk jika menemukan pelanggaran agar tidak segan-segan mengadukan ke KPI.

"Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak ditemukan lagi ke depannya," pungkasnya.

Baca juga: Sinetron "Zahra" dihentikan sementara waktu

Baca juga: Didesak setop tayangan sinetron "Zahra", KPI kaji potensi pelanggaran

Baca juga: Tontonan tak mendidik hapuskan upaya perangi kekerasan seksual

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021