peserta magang harus dan wajib diberikan perlindungan
Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin memberi perlindungan kepada 250 peserta magang pada kegiatan pemagangan dalam negeri berbasis penggunaan anggaran tahun 2021.

Penyerahan kartu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk peserta magang tersebut secara simbolis dilakukan langsung Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Tito Hartono di Hotel Royal Jelita Banjarmasin, Senin.

Acara ini diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel bersama Forum Komunikasi Jejaring Pemagangan (FKJP) Kalsel.

Disaksikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel H. Siswansyah, para peserta magang tersebut mendapat dua program perlindungan BPJAMSOSTEK, yakni, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).

"Kami menyerahkan kartu simbolis kepada peserta sebagai bentuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK kepada peserta magang. Bentuknya kami hadir memberikan perlindungan," ucap Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Banjarmasin Tito Hartono.

Baca juga: Jamsostek Kotabaru bayar jaminan Rp12,3 miliar
Baca juga: BPJAMSOSTEK Banjarmasin berbagi beras untuk buruh saat May Day


Dia menambahkan, sesuai dengan pesan yang sering disampaikan Direktur Utama dan Jajaran Direksi bahwa BPJAMSOSTEK harus hadir untuk masyarakat.

“Peserta magang harus dan wajib diberikan perlindungan karena mereka walaupun kegiatan yang dilakukan masih dalam proses magang, tapi tetap merupakan pekerja yang melakukan kegiatan di area kerja yang pastinya memiliki risiko kerja, wajib diberikan perlindungan," pungkas Tito.

Sebanyak 250 peserta magang yang mengikuti kegiatan pemagangan dalam negeri berbasis penggunaan anggaran tahun 2021 dinyatakan akan ditempatkan pada 23 perusahaan di Kalsel.

Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan bantuan senilai Rp150 juta untuk banjir Kalsel
Baca juga: Korpri gandeng BPJAMSOSTEK lindungi ratusan pekerja rentan Manado

Pewarta: Sukarli
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021