Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mengusulkan 40 Puskesmas di wilayahnya naik status menjadi rumah sakit (RS) tipe D untuk mengatasi minimnya fasilitas rawat inap.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Mike Kaltarina di Cibinong, Bogor, Selasa, menyebut dari 101 Puskesmas yang tersebar di 40 kecamatan, 40 diantaranya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca juga: Pemkab Bogor ubah rencana pembangunan 2018-2023 imbas pandemi

Baca juga: DPRD Bogor minta Pemkab kembali anggarkan bansos pandemi


"BLUD itu kita harapkan jadi rumah sakit tipe D untuk bisa mengkover pasien rujukan. Belum sampai ke rumah sakit tipe C, masih kita kaji," kata Mike.

Menurutnya, beberapa rumah sakit yang berstatus BLUD itu memiliki fasilitas rawat inap, seperti di Kecamatan Jasingan, Jonggol, Parung, dan Cigombong.

Mike mengatakan saat ini rasio ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Bogor masih minim. Sebab, Kabupaten Bogor idealnya memiliki sekitar 6.000 tempat tidur.

"Asumsinya, per 1.000 penduduk satu tempat tidur. Kalau saat ini ketersediaan baru 3.250. Masih kurang, makanya kami akan tingkatkan fasilitas di Puskesmas," papar Mike.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menilai dengan meningkatkan fasilitas pelayanan Puskesmas menjadi rumah sakit tipe D, akan membantu Pemkab Bogor, terutama dalam menangani pandemi COVID-19.

Baca juga: Ade Yasin pamerkan inovasi Pemkab Bogor

"Kalau Puskesmas jadi rumah sakit tipe D, Pemkab Bogor tidak perlu susah payah mencari rumah sakit darurat. Kalau satu Puskesmas menyiapkan lima ruang isolasi, itu sudah sangat banyak. Kan kita ada 101 Puskesmas," kata Rudy.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa menaikkan status itu memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) dan sudah diusulkan DPRD agar segera dimasukkan ke program legislasi daerah. "Tapi, kita juga perlu perda tentang penyakit menular karena pandemi COVID-19 ini masih berlangsung," tuturnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021