Dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati
Jakarta (ANTARA) - Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) yang berlaku efektif sejak 14 Juni 2021 dimaksudkan menjamin pengelolaan dana Tapera secara aman dan kredibel, kata Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio.

Menurut dia, di Jakarta, Jumat, dalam pengelolaan dana ini, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebagai bank kustodian yang akan mengadministrasikan pengelolaan dana peserta Tapera secara profesional.

Serta, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menyediakan infrastruktur serta sistem dan mekanisme pencatatannya, sehingga setiap peserta pemilik simpanan akan tercatat sebagai investor dengan memiliki unit penyertaan.

"Melalui kerja sama dengan pihak-pihak yang kompeten dan profesional seperti BRI dan KSEI sesuai peran dan fungsi masing-masing, maka diyakini dapat menjaga keamanan dana, transparansi proses, akuntabilitas serta kredibilitas outcomes masing-masing, sehingga akan memperkuat trust (kepercayaan) dari peserta dan stakeholders BP Tapera," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dia menambahkan, melalui sistem layanan S-Multivest, KSEI menyediakan sistem untuk menerbitkan Single Investor Identification (SID) atau Nomor Identitas Tunggal Investor maupun Investment Fund Unit Account (IFUA) pemodal bagi setiap peserta Tapera.

Dengan memiliki nomor SID ini, peserta sebagai pemilik unit penyertaan dapat memantau setiap saat perkembangan jumlah unit penyertaan saldo simpanan masing-masing peserta. Dalam waktu dekat, peserta akan bisa melihat saldo dananya melalui portal kepesertaan Tapera atau melalui aplikasi AKses milik KSEI.

Gatut menambahkan dalam pengelolaannya, dana Tapera dialokasikan ke dalam tiga fungsi pengelolaan dana berdasarkan maturity profile dana milik peserta, yaitu alokasi dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya.

Kedua, alokasi dana pemanfaatan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi peserta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang disalurkan melalui kerja sama dengan bank penyalur.

Terakhir, fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai investasi untuk mencapai imbal hasil yang optimal.

"Dengan kebijakan alokasi tersebut, dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau," ujarnya.

Dia menambahkan, dengan model alokasi tersebut, BP Tapera dapat menjaga sustainability dana Tapera dalam jangka panjang, sekaligus juga dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan kepada peserta MBR Tapera serta menyediakan likuiditas atas simpanan peserta berikut hasil pemupukan yang memadai bagi peserta yang berakhir kepesertaannya.

"Dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera ini, BP Tapera menerapkan prinsip pengelolaan yang berhati-hati (prudential). Dana cadangan akan ditempatkan pada deposito sebelum dikembalikan kepada peserta, sedangkan dana pemanfaatan juga akan ditempatkan pada deposito sebelum disalurkan kepada bank penyalur untuk pembiayaan peserta MBR melalui sarana pertukaran efek pemanfaatan," katanya.

Menurut dia, dalam menetapkan peserta MBR yang akan mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, diterapkan prinsip eligibilitas dan prioritas berdasarkan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan.

Sedangkan batas maksimal pembiayaan perumahan kepada setiap peserta ditetapkan melalui limit pembiayaan peserta atas dasar RPC (repayment capacity). Dengan model pengelolaan dan proses tersebut, BP Tapera siap membiayai MBR secara berkelanjutan.

Untuk memastikan pengelolaan dana dilakukan secara aman dan kredibel, maka BP Tapera menerapkan prinsip good governance.

Sedangkan untuk menjaga kapasitas pembiayaan perumahan peserta Tapera, maka diperlukan bertumbuhnya jumlah peserta Tapera secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, Komisioner BP Tapera Adi Setianto berencana akan terus memperluas jumlah kepesertaan yang saat ini terbatas untuk ASN akan bertumbuh pada peserta lainnya, mulai dari TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD dan BUMDes, serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

"Dengan strategi perluasan kepesertaan dan metode penghimpunan dana yang efektif akan memperkuat sumber dana peserta," katanya.

Baca juga: BP Tapera gandeng KSEI dan BRI kelola dana Tapera
Baca juga: Kerja sama BP Tapera dengan KSEI dan BRI dinilai positif
Baca juga: BP Tapera optimistis pertumbuhan sektor properti tahun ini

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021