Beijing (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berkoordinasi dengan aparat hukum setempat terkait kasus pemerkosaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI).

Koordinasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong untuk memastikan pelindungan hukum bagi korban berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, demikian pernyataan tertulis KJRI Hong Kong, Rabu.

Saat ini, kasus tersebut dalam penanganan pihak Kepolisian Hong Kong.

KJRI Hong Kong juga telah melakukan komunikasi dengan Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kompensasi terhadap korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KJRI pun telah menjatuhkan sanksi terhadap agensi penempatan dan majikan korban sehingga agen dan majikan tersebut tidak dapat lagi mempekerjakan PMI.

Pihak KJRI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pelindungan terhadap warga negara Indonesia, termasuk merespons pengaduan baik melalui sambungan telepon hotline, media sosial, surat elektronik, maupun pengaduan langsung.

Pernyataan tersebut menampik tudingan terhadap KJRI Hong Kong yang tidak menanggapi berbagai pengaduan WNI, khususnya PMI.

Pernyataan yang diunggah di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong itu mendapatkan beragam komentar.

"Dilaporin malah gak direspon giliran viral sok melindungi sok tangung jawab ....kerja cuma di belakang meja sekali dong respon keluhan para TKW...," demikian salah satu komentar warganet.

Namun ada juga yang mendukung pernyataan KJRI Hong Kong tersebut.

"La iku wis di respon koh podo heboh ya (Lah itu sudah ditanggapi, kok masih pada heboh ya?)," tulis warganet yang lain. 

Baca juga: KJRI Hong Kong punya aplikasi pelayanan pekerja migran
Baca juga: 85 pekerja Indonesia dipulangkan dari Makau tanpa karantina di HK
Baca juga: KJRI Hong Kong-Polisi Wanchai kerja sama lindungi PMI

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021