Jadi memang angka ini eksponansial (pesat) naiknya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan untuk bisa menekan lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Kita tahu kasus konfirmasi mengalami peningkatan tertinggi selama 1 minggu terakhir ini, dengan terakhir sekitar 21.800 kasus baru kemarin dan 467 orang jumlah yang meninggal. Ini tertinggi selama 1,5 tahun COVID-19 ini," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Karena itu ia diperintahkan Presiden Jokowi untuk menyiapkan rencana penanganan COVID-19 di Jawa-Bali, yang mengalami peningkatan kasus sangat signifikan.

"Kalau kita lihat, keterisian tempat tidur tidur saat ini melebihi puncak keterisian pasca-Natal dan Tahun Baru. Saat Natal dan Tahun Baru keterisian mencapai 52 ribu tempat tidur tapi sekarang mencapai 72 ribu atau naik 230 persen. Jadi memang angka ini eksponansial (pesat) naiknya," ujar Menko Luhut.

Oleh karena itu, Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun kemudian menyusun sejumlah aturan untuk bisa menekan penularan COVID-19 dengan target penurunan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

Baca juga: Bamsoet minta aparat lebih tegas selama masa PPKM Darurat

Secara rinci, pengetatan aktivitas selama implementasi PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 meliputi:
1. 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor nonesensial
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi,
utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: PPKM darurat, Pemerintah ingatkan soal masker dan jaga jarak

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021