ANTARA - Pemerintah akan melakukan penutupan sementara pusat perbelanjaan, fasilitas umum, tempat wisata hingga tempat ibadah selama pemberlakukan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali, sejak 3 hingga 20 Juli mendatang. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7), menyebut hal itu guna menghindari terjadinya kerumunan yang membuat penularan COVID-19 semakin masif (Cahya Sari/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)