Khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam
Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung melakukan penutupan jalan raya sebanyak 41 titik setiap siang hari selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya diwakili Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, penutupan itu dilakukan sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Lalu, penutupan itu dilanjutkan sepanjang malam hari hingga pagi hari.

"Yang pertama penutupan jalan mulai dari 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dan dari 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Itu meliputi Ring 1, Ring 2, dan Ring 3," kata Yoris, di Bandung, Sabtu.

Adapun pada hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat ini, menurutnya, masyarakat sudah nampak tidak terlalu banyak berkegiatan atau keluar rumah.

Pihaknya juga telah melakukan peninjauan terhadap sejumlah ruang publik.

Menurutnya, saat ini pusat perbelanjaan atau mal yang berpotensi menarik pengunjung pun telah ditutup.

"Kecuali toko swalayan dan juga apoteknya, khusus untuk apotek itu diperbolehkan buka selama 24 jam," kata dia.

Selain itu, dia menyebut tempat-tempat publik yang masuk ke dalam kategori nonesensial seperti toko pakaian, toko mainan, dan sektor nonesensial lainnya juga diperintahkan untuk ditutup.

"Kami pun terus mengawasi bersama koramil, polsek, dan pihak kecamatan," kata dia lagi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, pihaknya menggelar sebanyak 106 titik penyekatan di Jabar selama masa PPKM Darurat.

Penyekatan itu, kata dia, dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Nantinya, kata dia, di sejumlah titik itu bakal digelar pemeriksaan kendaraan.

"Bagi mereka yang tidak sesuai syarat, mohon maaf akan diputarbalik oleh petugas," kata Ahmad Dofiri.
Baca juga: Pemkab Bandung geser belanja pegawai Rp80 miliar untuk PPKM darurat

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021