ANTARA - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan batas tertinggi penjualan obat penanganan COVID-19 melalui Permenkes Nomor HK.01.07/ Menkes/ 4826/ 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut menyusul naiknya harga di tengah krisis kesehatan yang membuat kebutuhan obat-obatan pasien COVID-19 semakin tinggi. (Cahya Sari/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)