melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tetap membuka lima lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Ibu Kota, Selasa, meski dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli.

Adapun lokasinya, seperti dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, pukul 07.33 WIB sebagai berikut:

  1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
  2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
  3. Jalan M Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan
  4. LTC Glodok, Jakarta Barat
  5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 pagi hingga 14.00 WIB.

Kepala Subdirektorat SIM Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Djati Utomo sebelumnya mengatakan pelayanan SIM itu dilakukan dengan pembatasan kuota pemohon setiap harinya di setiap Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) wilayah Polda Metro Jaya.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal," ujar Djati.

Pelayanan itu juga menggunakan standar prosedur operasional kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan jaga jarak (physical distancing).

Pelyanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3-20 Juli 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli 2021, dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta ada di lima lokasi

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021