Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wapres.
Jakarta (ANTARA) - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada seseorang untuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Kepala Setwapres Mohamad Oemar di Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakan Oemar berkaitan dengan pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat yang menyatakan dirinya mendapat rekomendasi dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).

"Kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi komisaris dalam BUMN atau perusahaan umum lainnya," kata Oemar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Oemar menjelaskan bahwa Setwapres memiliki tugas dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ditegaskan pula bahwa tugas Setwapres tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Baca juga: Setwapres ingatkan amanat Presiden dan Wapres soal penurunan stunting

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan bahwa Setwapres tidak memiliki keterkaitan apa pun dalam penunjukan seseorang menjadi komisaris BUMN," katanya menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Komaruddin Hidayat dianggap melanggar aturan statuta perguruan tinggi karena merangkap jabatan sebagai Rektor UIII dan komisaris BSI.

Komaruddin menyatakan dirinya telah mendapat izin dari Setwapres untuk menjadi komisaris Independen BSI.

Ia juga mengatakan bahwa UIII merupakan kampus yang masih dirintis dan belum beroperasi sehingga jabatannya sebagai komisaris Independen BSI tidak akan mengganggu.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Komaruddin untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rektor UIII karena kampus adalah institusi yang berperan besar sebagai moral force dan kendali sosial.

Selain Komaruddin, JPPI juga mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang merangkap jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Sebagai pertanggungjawaban moral dan menjaga muruah kampus, JPPI mendesak supaya para rektor tersebut mengundurkan diri," ujar Koordinator JPPI Ubaid Matraji.

Baca juga: JPPI minta rektor rangkap jabatan mengundurkan diri

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021