Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI hingga saat ini belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Pengaduan semacam oknum, orang yang menjanjikan kelulusan, dan lain sebagainya hingga saat ini belum ada," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Selama proses pendaftaran yang telah dibuka sejak 30 Juni hingga 9 Juli 2021, Kemenkumham baru menerima sebatas pertanyaan-pertanyaan dari calon pelamar terkait ketentuan persyaratan dan sebagainya.

Baca juga: Kemenkumham imbau pelamar CPNS segera rampungkan syarat pendaftaran

Sebagai contoh calon pelamar menanyakan ketentuan surat lamaran apakah harus ditulis tulis tangan atau diketik. katanya.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut biasanya kita komunikasikan dengan Badan Kepegawaian Negara BKN)," ujar Tubagus.

Terkait jumlah pelamar hingga hari ini (Jumat) yang sudah mencapai 193.798 orang, Tubagus membenarkan Badan Kepegawaian Negara tidak memberikan informasi detail tentang kuota formasi atau jabatan apa saja yang sudah dilamar peserta CPNS.

Baca juga: Kemenkumham resmi buka pendaftaran CPNS untuk formasi 4.558 orang

Alasannya, BKN mengkhawatirkan adanya oknum atau pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan informasi formasi jabatan tersebut untuk kepentingan pribadi atau menyalahgunakannya.

"Jadi ini tujuannya untuk menutup pintu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu dalam penerimaan CPNS," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan untuk menjamin akuntabilitas, maka peserta dan masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi jalannya proses seleksi dengan memberikan laporan pengaduan kecurangan ke nomor layanan pengaduan 0812 8875 1988.

Baca juga: Kemenkumham tunggu informasi BKN terkait pembukaan CPNS

"Proses seleksi dapat dipantau oleh publik. Kalau ada kecurigaan terjadi kecurangan, silakan laporkan pada nomor layanan pengaduan yang ada. Akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021