Bagi pedagang, sehari tidak bekerja, di rumah tak makan.
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPD RI M. Fadhil Rahmi meminta pemerintah serta penegak hukum mengedepankan edukasi daripada memberikan hukuman kepada pedagang yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh ini mengemukakan hal itu di Banda Aceh, Senin, menyusul adanya hukuman denda sebesar Rp 5 juta terhadap tukang bubur, bakso, serta pemilik kafe di Tasikmalaya, Jawa Barat, karena terbukti melanggar PPKM darurat.

Menurut Fadhil, tidak membolehkan mereka berdagang itu sudah menjadi suatu hukuman karena ekonominya terancam.

Maka dari itu, sebaiknya tidak lagi ditambahkan dengan sanksi denda yang memberatkan.

"Apalagi, ada indikasi diskriminasi dalam menjatuhkan hukuman. Para pedagang kecil dihukum denda jutaan rupiah, sedangkan pedagang besar hanya ratusan ribu rupiah. Ini sungguh terlalu," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini berharap pemerintah daerah dan penegak hukum benar-benar menjadi pengayom masyarakat, bukan sekadar memerintah.

Fadhil mengutarakan bahwa para abdi negara tidak susah memikirkan hari-hari selama PPKM darurat karena gaji mereka dari negara.

"Bagi masyarakat, sehari tidak bekerja, di rumah tak makan. Makanya, mau tidak mau mereka harus bekerja. Ini alasan mengapa edukasi itu lebih penting dan menyentuh dari hukuman,” kata Syech Fadhil.

Fadhil berharap para pemimpin di Indonesia benar-benar harus mengedepankan aksi-aksi yang edukatif dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan.

Baca juga: Inmendagri tanpa istilah "darurat" tidak buat suasana mencekam

Baca juga: Perubahan ketiga Inmendagri tunjukkan Pemerintah responsif

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021