Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi waktu operasional layanan angkutan penyeberangan lintas Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk untuk mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan antar-Pulau Jawa dengan Bali dalam masa PPKM Darurat.

"Layanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa yang selama ini beroperasi 24 jam, terhitung sejak Rabu, (14/7), hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa.

Pembatasan waktu operasional terhadap layanan angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk berlaku untuk empat jenis pengguna jasa yakni layanan penumpang kendaraan umum, baik bus maupun travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya, kemudian sepeda motor dan sejenisnya.

Selanjutnya juga kepada pengguna jasa angkutan penyeberangan tanpa kendaraan (pejalan kaki) dan pengguna kendaraan pribadi dan sejenisnya.

"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," uja Samsi Gunarta.

Sementara bagi pengguna jasa selama jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki sejumlah kelengkapan. yakni surat keterangan negatif COVID-19 yang ditunjukkan dengan hasil rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan QRcode.

Selanjutnya juga wajib membawa sertifikat atau kartu vaksinasi COVID-19 sekurangnya satu kali.

"Tanpa kedua persyaratan itu, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan proses pembelian tiket penyeberangan," ujarnya.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional penyeberangan, Samsi Gunarta mengharapkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk berlaku selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status PPKM.

"Seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan," katanya.
Baca juga: Warga Rusia di Bali bakal dideportasi usai jalani karantina COVID-19
Baca juga: Aturan PPKM darurat luar Jawa-Bali dalam Instruksi Mendagri No 20/2021
Baca juga: Gubernur Bali: Sektor non-esensial ditutup selama PPKM Darurat

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021