Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan pedagang kali lima yang berdagang di Kembangan Jakarta Barat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kapolsek Kembangan Komisaris Polisi Khoiri di Jakarta, Kamis, mengatakan penertiban itu melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Kemacetan terjadi pada hari pertama penyekatan di Jembatan Pesing
Baca juga: Polisi bubarkan jasa servis hp di PGC sambil bagikan sembako

 
Khoiri menuturkan penertiban itu berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pedagang yang masih beraktivitas.
 
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung menyisir tempat para pedagang beroperasi.
 
"Kegiatan ini didasari dari laporan atau aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kerumunan," kata Khoiri.
 
Khoiri pun tak merinci jumlah pedagang yang terjaring dalam penindakan ini. Dia berharap para pedagang dapat menaati ketentuan PPKM demi mengurangi kerumunan.
 
"Kita imbau agar mentaati peraturan Prokes dan PPKM Darurat sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tutur Khoiri.

Baca juga: Polisi bagikan sembako warga terdampak PPKM Darurat di Jakarta Timur
Baca juga: Warga Jakarta rasakan dampak penyekatan jalan selama PPKM Darurat

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021