Iya penggeledahan. Ada beberapa berkas yang diamankan. Dokumen, ada beberapa saja
Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Marthin Luther saat dikonfirmasi, di Bengkulu, Jumat, mengatakan penggeledahan itu dilakukan setelah penyidik meningkatkan status pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Benar, penyidik sudah meningkatkan status pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan hari ini penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma," kata Marthin.

Penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bersama lima orang jaksa penyidik lainnya ini difokuskan pada ruang kerja bidang SD dan SMP kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti adanya dugaan praktik permainan harga dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi nonfisik untuk membeli beberapa perlengkapan sekolah seperti laptop, printer dan perlengkapan protokol kesehatan oleh 73 SD dan 29 SMP di Kabupaten Seluma.

Dari dua ruangan tersebut, yaitu ruang kerja Bidang SD dan Bidang SMP itu, sedikitnya ada dua boks berukuran besar berisi dokumen yang berkaitan dengan penggunaan DAK afirmasi nonfisik yang disita oleh penyidik.

"Iya penggeledahan. Ada beberapa berkas yang diamankan. Dokumen, ada beberapa saja," kata Kasidik Danang Prasetyo sambil bergegas dan enggan menjawab sejumlah pertanyaan awak media usai penggeledahan.

Dalam anggaran DAK afirmasi tahun 2020, masing-masing sekolah menerima dana sebesar Rp60 juta yang digunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti laptop, printer dan peralatan protokol kesehatan.

Namun, pihak Kejati Bengkulu mengendus adanya praktik mark up atau permainan harga dalam pembelian tersebut yang informasinya didapat dari laporan masyarakat.

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sebelumnya juga telah memanggil belasan kepala sekolah, baik tingkat SD dan SMP di Kabupaten Seluma untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut. Termasuk juga meminta keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali bersama sejumlah pejabat lainnya.

Para kepala sekolah SD dan SMP itu diminta menyerahkan rekening koran DAK afirmasi tahun 2020 serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang perlengkapan sekolah.
Baca juga: Kejati Bengkulu menggeledah kantor Dinas Perkebunan Bengkulu Utara
Baca juga: Mantan Ketua KONI Bengkulu ditangkap terkait korupsi dana hibah

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021