Jakarta (ANTARA) - PT Pos Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai menyalurkannya bagi warga DKI Jakarta pada Senin.

"Sesuai instruksi Kantor Pusat PT Pos Indonesia, penyaluran BST dilakukan mulai tanggal 19 Juli sampai 27 Juli 2021," kata Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Syafrizal dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Pembayaran BST sebesar Rp600 ribu ini diberikan kepada warga yang berhak 
menerimanya. Untuk Jakarta Pusat, warga penerima BST berada di delapan kecamatan.

Untuk Kecamatan Cempaka Putih disalurkan pada 19-20 Juli, Kecamatan Gambir pada 21 Juli, Kecamatan Menteng pada 22 Juli dan Kecamatan Sawah Besar tanggal 23 Juli 2021.

Kemudian, Kecamatan Kemayoran pada 24-25 Juli. Kecamatan Senen tanggal 26 Juli dan Kecamatan Tanah Abang 27 Juli 2021.

"Berkenaan dengan itu, kami mohon dukungan tentang program bantuan sosial Presiden RI untuk tersampaikan di jajaran perangkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT terkait kelancaran distribusi dan pengantaran bantuan," kata Syafrizal.

Baca juga: BST Rp600 ribu cair pada pekan ketiga Juli ini
Baca juga: Pemkot Jakpus cairkan bantuan sosial untuk 17.115 penerima
Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua dari kanan) meninjau penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dan Bank DKI, beberapa waktu lalu. (HO-Humas Bank DKI)
BST ini diberikan bagi setiap keluarga yang berhak sebesar Rp600 ribu untuk dua bulan, yakni Mei dan Juni.

Warga DKI bisa melakukan pengecekan di laman web corona.jakarta.go.id pada tab bantuan sosial untuk melihat apakah mereka termasuk penerima bantuan.

Pengecekan dilakukan dengan menggunakan nomor kartu keluarga (KK). Berdasarkan data, ada sebanyak 55.346 KK di wilayah Jakarta Pusat yang berhak menerima bantuan tersebut.

Penerima BST disyaratkan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta. Kemudian tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penerima BST akan menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk. Apabila warga tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: Dinsos DKI tolak usulan kuota penerima bansos pilihan DPRD

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021