Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk seleksi CPNS, yang semula ditutup pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB, untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat.

"SobatBKN, dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2021," bunyi pernyataan Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Senin.

Pengumuman masa perpanjangan itu juga disampaikan Plt. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono yang juga mengatakan bahwa ketetapan tersebut berlaku untuk seluruh instansi yang membuka rekrutmen ASN.

Baca juga: Kemenpan: 570 instansi pemerintah buka rekrutmen CASN 2021

“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” kata Paryono dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Selain pendaftaran, perubahan juga terjadi pada empat rangkaian seleksi lain yakni pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2-3 Agustus 2021, masa sanggah yakni 4-6 Agustus 2021, jawab sanggah dari instansi pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: BKN buka pendaftaran resmi CASN 30 Juni 2021

BKN menyatakan perubahan jadwal tersebut telah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen ASN pada tahun ini.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut, Priyono menjelaskan bahwa jadwal tahapan seleksi berikutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19, kata Paryono

“Jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan Pemerintah berikutnya," ujar Paryono.

Baca juga: Kemenpan RB jelaskan pedoman pengadaan CPNS dan PPPK

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021