Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan lima hal jika sudah terlanjur terjerat pinjaman online dari financial technology (fintech) ilegal.

"Pertama, segera lunasi, sebab jika tidak (pemberi) pinjol (pinjaman online) ilegal akan meneror peminjam seperti menelfon dengan kata-kata kasar hingga menelfon orang-orang pada kontak ponsel peminjam agar menyuruh peminjam melunasi utangnya yang berujung peminjam dipermalukan," katanya di Kota Palu, Sulteng, Rabu.

Kedua, lanjutnya, laporkan ke Status Tugas (Satgas) Waspada Investasi dan kepolisian agar fintech ilegal tersebut secepatnya ditindak agar tidak memakan lebih banyak korban jiwa.

Baca juga: Berantas pinjol ilegal, Satgas Waspada perkuat penegakan hukum

Ketiga, jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan lain-lain yang dapat meringankan peminjam dalam melunasi utangnya.

"Keempat, jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama sebab itu tidak akan menyelesaikan masalah, justru malah menambah masalah baru yang dapat makin memperberat beban peminjam melunasi utangnya,"ujarnya.

Kelima, kata Gamal, jika mendapat penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan hingga fitnah segera blokir semua kontak nomor yang mengirim teror.

"Kemudian beri tahu orang-orang yang memiliki kontak di ponsel peminjam jika mendapat pesan dari pinjol ilegal agar diabaikan," ucapnya.

Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.

Gamal juga meminta kepada masyarakat jika telah melunasi utang dengan fintech ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi mereka kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam.

Baca juga: AFTECH bagikan tips hindari fintech bodong

Baca juga: Kominfo dan OJK ingatkan masyarakat waspadai "fintech" bodong

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021