Jakarta (ANTARA) - Kepala Unit Satuan Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Fahmi Fiandri menyebutkan penyidik menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Kesehatan untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus penimbunan obat.

"Kita tinggal minta keterangan dari pihak Kementerian Kesehatan," kata Fahmi di Jakarta, Kamis.

Namun demikian, saksi ahli dari Kementerian Kesehatan belum bisa hadir lantaran tengah menjalankan "work from home" (WFH) atau bekerja di rumah.

Penyidik kepolisian juga sempat meminta saksi ahli lain dari Kemenkes, namun berhalangan hadir karena masih berstatus terpapar COVID-19.

"Sudah ada yang ditunjuk ahlinya tapi pas kita komunikasi ternyata sedang COVID. Jadi dari Kemenkes sedang menunjuk ahli lainnya," terang Fahmi.

Baca juga: Polrestro Jakbar periksa saksi ahli terkait penimbunan obat COVID-19
Baca juga: Ketua MPR apresiasi Polri tindak penimbun obat penyembuhan COVID-19
Baca juga: Bamus Betawi dukung Polda Metro bongkar jaringan penimbun obat


Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 18 orang antara lain dari saksi manajemen perusahaan dan ahli dari terkait kasus penimbunan obat.

Lima saksi ahli yang telah diperiksa di antaranya ahli pidana, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihak Kementerian Perdagangan dan ahli perlindungan konsumen.

Sebelumnya, anggota Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggerebek satu unit rumah toko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin kemarin.

Ruko berlantai tiga itu diduga menjadi lokasi penimbunan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021