Aset bernilai triliunan rupiah ini berhasil diselamatkan dari hasil pendampingan khusus tim jaksa pengacara negara
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berhasil menyelamatkan aset milik negara senilai Rp3,7 triliun yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

"Aset bernilai triliunan rupiah ini berhasil diselamatkan dari hasil pendampingan khusus tim jaksa pengacara negara (JPN) di bawah fungsi bidang perdata dan tata usaha negara," kata Wakil Kepala Kejati NTB Purwanto Joko Irianto, di Mataram, Jumat.

Nilai penyelamatan aset tersebut tercatat dari pendampingan JPN kepada pihak pengelola KEK Mandalika, yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Pendampingan diberikan untuk 21 perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa lahan di KEK Mandalika sepanjang tahun 2014-2020.

Sejumlah perkara itu, menurut Purwanto, sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Selain penyelesaian melalui meja persidangan, mekanisme penyelamatan aset juga ditempuh dengan langkah lain, yakni konsinyasi kepada pemilik lahan enklave.

"Memang beberapa masih ada potensi gugatan. Tapi kalau ada yang masih kurang puas, silakan gugat saja ke pengadilan," ujarnya.

Gugatan terbaru yang dimenangkan tim JPN, antara lain dengan nama penggugat Amaq Kangkung. Gugatannya mengenai tanah Amaq Kangkung yang diklaim masuk ke dalam sertifikat HPL 1 dan HPL 78 dan itu, dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dia meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.

Selain itu, penggugat juga mengajukan pembayaran ganti rugi moril Rp500 juta dan materiil Rp250 juta dan meminta ganti pembayaran tanah seluas 15,25 hektare sebesar Rp45,77 miliar dengan harga Rp300 juta per are.

Dari gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya memutuskan sertifikat HPL tanah itu sah milik PT ITDC. Hal itu diputuskan berdasarkan bukti dokumen tanah dengan registrasi HPL 73 surat ukur nomor 94/Kuta/2010 seluas 1.223.250 meter persegi.
Baca juga: ITDC gandeng LPEI danai fasilitas Bazaar Mandalika
Baca juga: ITDC selesaikan pembayaran lahan enclave Penlok 2 KEK Mandalika

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021