Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan pelaku pungutan liar dalam penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) bagi warga yang terdampak COVID-19 harus ditindak tegas.

"Kami meminta aparat kepolisian mengungkap kebenaran kasus tersebut dan menindak pelaku dengan tegas," katanya di sela-sela masa reses di Jawa Timur, Sabtu.

Pemotongan dana BST dilaporkan terjadi di Jakarta dan sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu oleh seorang oknum untuk mendapatkan BST Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp600 ribu sebagai upah atas informasi terkait pencairan BST.

"Seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi dalam penyaluran bansos tunai itu. Semua pihak harus mengerti kondisi saat ini yang semuanya mengalami kesulitan," tuturnya.

Baca juga: Ketua DPD paparkan sejumlah langkah bantu UMKM saat pandemi

Menurutnya masyarakat sudah pandai dan kritis, apalagi saat ini berada di era kecepatan dan keterbukaan informasi, sehingga di tengah kemudahan informasi saat ini pasti semua hal negatif terkait publik dengan mudah tersebar.

"Jadi sangat disesalkan jika masih ada perilaku merugikan seperti itu. Bagi siapapun yang merasa dirugikan dalam penyaluran BST dan tidak bisa diselesaikan secara damai, maka sebaiknya melaporkan ke pihak berwajib," katanya.

Meskipun jumlah yang diminta kecil, lanjut dia, hal itu mencemari program yang baik untuk masyarakat karena perilaku korup apalagi dilakukan kepada rakyat yang sedang terjepit kehidupannya harus ditindak.

"Potensi pungli semacam itu bisa saja terjadi di daerah lain, sehingga kami meminta kepada masyarakat untuk mengawasi karena partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu berharap tidak ada lagi pungli, berapa pun jumlahnya. Dia juga telah meminta kepada seluruh anggota DPD untuk memastikan penyaluran BST di wilayahnya berjalan baik, tepat sasaran dan tanpa potongan.

"Kasihan rakyat yang kehidupannya pas-pasan. Saya pastikan bahwa tidak ada fee atau uang yang harus disetorkan kepada petugas atau pihak manapun dalam penyaluran BST," katanya.

Baca juga: Ketua DPD RI mengapresiasi pemerintah luncurkan subsidi upah
Baca juga: LaNyalla: Disiplin prokes dan vaksinasi akan bantu akhiri PPKM

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021