Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia menyampaikan sejumlah manfaat yang bisa dinikmati pelaku usah dari penggunaan mata uang lokal atau Local Current Settlement (LCS) dengan Malaysia dan Jepang.

"Selain manfaat makro, ada beberapa hal spesifik yang bisa dinikmati pelaku usaha. Pertama, mata uang lokal yakni rupiah, ringgit dan yen dapat digunakan untuk transaksi perdagangan, investasi dan income transfer tanpa dikonversikan dulu ke dolar AS," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi dalam taklimat media daring, Jumat.

Manfaat kedua, lanjutnya, biaya konversi rupiah ke dalam mata uang lokal menjadi lebih efisien karena menggunakan kuotasi harga secara langsung dan ditransaksikan secara langsung antara rupiah dengan mata uang negara mitra tanpa perlu dikonversi ke dolar AS. Kemudian, tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal.

"Karena kemudian kita akan mengembangkan instrumen instrumen selain transaksi valas, tersedia instrumen hedging dalam mata uang lokal, sehingga eksposur resiko bisa di-hedge dengan biaya yang lebih efisien," ujar Doddy.

Selain itu, pelaku usaha dapat mendiversifikasi eskposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi serta menambah alternatif instrumen investasi selain dolar AS.

Lebih lanjut Doddy menjelaskan bahwa dalam rangka LCS, BI membolehkan rupiah untuk ditransaksikan di luar negeri (offshore). Padahal selama ini rupiah menganut rezim non internasional sehingga rupiah tidak dapat ditransaksikan di perdagangan internasional. Hal tersebut dikarenakan volume pasar rupiah masih kecil sehingga penggunaan rupiah di luar negeri sulit dikendalikan dan juga akan menyulitkan dalam menjaga stabilitas rupiah.

"Agar bisa kita monitor dan awasi dengan ketat, (transaksi rupiah di luar negeri) hanya boleh difasilitasi oleh bank-bank yang kita tunjuk," jelasnya.

Lebih lanjut Doddy menyampaikan tiga fitur utama dalam LCS. BI dan bank sentral/otoritas menunjuk beberapa bank di masing masing negara yang disebut bank ACCD (Appointed Cross Currency Dealers) untuk menyediakan jasa keuangan dalam rangka memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal.

Fitur selanjutnya adalah pemberian fleksibilitas atau relaksasi ketentuan transaksi valas oleh bank sentral/otoritas kepada bank yang ditunjuk sebagai ACCD untuk memfasilitasi LCS.

Serta, mekanisme reporting, surveillance dan sharing informasi antar bank sentral/otoritas untuk memastikan kepatuhan ACCD terhadap persyaratan yang ditetapkan bank sentral.

Baca juga: BI: Nilai transaki LCS dengan Malaysia dan Jepang berkembang positif
Baca juga: Penguatan LCS, transfer dalam rupiah, ringgit dan yen lebih fleksibel
Baca juga: BI - Kementerian Keuangan Jepang perkuat kerja sama mata uang lokal
Baca juga: BI-Bank Negara Malaysia perkuat penggunaan rupiah-ringgit

 

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021