Bandung (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat, hingga saat ini belum melimpahkan berkas tersangka kasus video mesum Nazriel Ilham alias Ariel "Peterpan" ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena berkasnya masih belum lengkap dan dalam tahap penyusunan jaksa.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bandung, Rusmanto SH, saat ditemui di ruangannya, Selasa, mengatakan bahwa kemungkinan penahanan Ariel bisa diperpanjang karena berkas Ariel yang belum lengkap.

"Kita akan melakukan masa perpanjangan waktu penahanan Ariel, jika saat penahanan selama 20 hari pertama sejak tanggal 20 Oktober hingga 8 November mendatang masih belum lengkap berkasnya, dan akan diperpanjang 30 hari ke depan," ujar  Rusmanto.

Sesuai KUHAP, Ariel akan kembali diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan, dalam masa tahanan titipan jaksa kepada rumah tahanan. "Ini menjadi kewenangan jaksa dalam melakukan masa perpanjangan penahanan, sehingga mutlak menjadi kewenangan jaksa," ujarnya.

Kejari Bandung masih melakukan perampungan berkas guna dilimpahkan ke PN Bandung untuk segera melakukan persidangan kasus video porno yang diduga melibatkan Ariel dan dua artis terkenal.

Ariel masa penahanannya ditambah oleh jaksa tertanggal 8 november 2010, akan membuatnya kembali mendekam di  Rutan Kebonwaru selama 30 hari lagi.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010