ANTARA - Pemkot Palu kembali mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, yang mulai berlaku pada Rabu, 11 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Namun, kali ini, meskipun diperpanjang sejumlah cafe yang sebelumnya ditutup kini diizinkan buka kembali. (Rangga Musabar/Rayyan/Risbeyhi)