Palu (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah, kembali memberikan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP hingga 100 persen kepada mahasiswa di kampus tersebut akibat dari adanya pandemi COVID-19.

"Iya, ada pengurangan 100 persen bagi orang tua/wali mahasiswa yang dinyatakan positif COVID-19 atau meninggal dunia karena terdampak COVID-19," ucap Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Darokarama Palu Dr Mohamad Idhan MPd, di Palu, Rabu.

Baca juga: Mahasiswa perguruan tinggi keagamaan dapat keringanan uang kuliah

Pengurangan UKT/SPP kepada mahasiswa UIN Datokarama Palu tertuang dalam surat edaran Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 1516 Tahun 2021 tentang keringanan UKT semester ganjil tahun akademik 2021/2022 atas dampak bencana COVID-19.

Mohamad Idhan menguraikan berdasarkan edaran tersebut pengurangan UKT untuk mahasiswa di lingkungan UIN Datokarama Palu bervariasi mulai dari pengurangan 5 persen, 20 persen, 50 persen dan pengurangan 100 persen.

Baca juga: 2.742 mahasiswa ITB peroleh keringanan Uang Kuliah Tunggal

Untuk mendapatkan pengurangan UKT 20 persen, mahasiswa harus menyertakan surat tentang perubahan kondisi ekonomi karena mengalami kerugian usaha atau pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat terdampak pandemi COVID-19. Surat itu dikeluarkan oleh pihak berwenang antara lain lurah/kepala desa, serta menyertakan surat keterangan PHK dari pihak perusahaan.

Begitu juga untuk mendapatkan pengurangan UKT 50 persen, mahasiswa harus menyertakan surat dari pihak kelurahan atau dari pihak yang berwenang dan surat dari perusahaan tentang perubahan kondisi ekonomi karena mengalami kerugian usaha atau pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat terdampak pandemi COVID-19, serta dilengkapi dengan transkip nilai.

Baca juga: Mahasiswa ikut program Kampus Mengajar dapat biaya hidup dan UKT

Untuk pengurangan 100 persen, dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pihak berwenang di antaranya lurah atau kepala desa, serta menyertakan surat keterangan sakit dari pihak Puskesmas, rumah sakit, poliklinik yang menyatakan positif COVID-19.

Sementara untuk pengurangan 5 persen diberikan kepada semua mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022.

Pengurangan UKT/SPP tidak diberikan kepada mahasiswa yang orang tuanya pejabat negara, anggota DPR, DPD dan DPRD, PNS/ASN, TNI dan Polri, hakim, pegawai/karyawan BUMN atau BUMD dan pegawai yang tidak terdampak COVID-19.

Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa bidikmisi/KIP Kuliah, beasiswa tahfidz, beasiswa dari instansi, dan mahasiswa yang berada di UKT kategori 1.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021