Usulan remisi kemerdekaan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 4.945 narapidana (napi) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman hari kemerdekaan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

"Usulan remisi kemerdekaan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, ada 4.945 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan 4.945 napi itu diusulkan menerima remisi, yaitu remisi umum satu sebanyak 4.868 oran, serta remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak 77 orang.

Meurah Budiman mengatakan ribuan napi yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana," kata Meurah Budiman.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Meulaboh mengusulkan remisi sebanyak 314 napi, Rutan Kelas IIB Sigli dengan jumlah 305 napi, dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 290 napi.

"Sedangkan anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 29 orang. Mereka saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh," kata Meurah Budiman.
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh terima remisi di Hari Kemerdekaan
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi kemerdekaan

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021