Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Adi Wahyono secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah pidana denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Tuntutan terhadap Adi Wahyono didasarkan pada dakwaan pertama yaitu dari Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Adi Wahyono.

"Terdakwa Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria sebagaimana Keputusan Pimpinan KPK Nomor 862 Tahun 2021 tanggal 30 juli 2021. Namun demikian terdakwa tetap harus membayar denda dan atau kewajiban lainnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tambah jaksa Azis.

Baca juga: Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: Jaksa KPK ungkap transfer "uang vaksin" ke sekretaris Juliari
Baca juga: Saksi: Rp11,2 miliar "fee" bansos sudah diterima Juliari


Pertimbangannya menurut jaksa, Adi Wahyono selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020 menerima perintah dari Mensos Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos dan selanjutnya memerintahkan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan "fee".

"Sehingga kapasitas terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari P Batubara dalam melaksanakan atau merealisasikan perintah pengumpulan uang 'fee' tersebut," ungkap jaksa Azis.

Selain itu, Adi Wahyono dinilai sejak tahap penyidikan dan pemeriksaan dipersidangan telah secara konsisten mengakui terus terang perbuatan dan kesalahannya.

Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja dan Juliari Batubara.

"Keterangan terdakwa tersebut sangat signifikan atau penting dalam mengungkapkan adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar yaitu peranan Juliari Batubara selaku Mensos yang memberikan perintah untuk mengumpulkan uang dari para penyedia bansos," tambah jaksa.

Apalagi Adi Wahyono juga telah mengembalikan uang yang ia terima.

"Terdakwa telah mengembalikan uang Rp208 juta. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Penuntut Umum berkesimpulan pemberian status 'justice collabolator' dapat diberikan kepada terdakwa," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara dinilai JPU terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021