Negara (ANTARA News) - Polisi menahan Ida Bagus Gede Wibawa Krisnayana (30), anak mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Indugosa, yang terlibat kasus menggadaikan mobil sewaan.

Kapolsek Negara AKP Erwin Pratomo atas seizin Kapolres AKBP Irfing Jaya di Negara, Jumat mengatakan, meskipun Wibawa adalah anak mantan bupati, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan sesuai proses hukum terhadapnya.

"Dalam hukum kan tidak memandang itu anak siapa, kalau salah ya tetap diproses," katanya.

Penahanan itu dilakukan polisi setelah sebelumnya mendapatkan laporan bahwa pelaku telah menggadaikan mobil yang ia sewa.

Warga Banjar Anyar, Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana ini dilaporkan karyawan bagian administrasi CV Jimbarwana Transport, Eka Firtiana Ngawi Ardani.

Menurut Erwin Pratomo, kejadian ini bermula saat Wibawa menyewa mobil APV warna hitam Nopol AD 9367 LF pada Selasa (9/11) lalu.

Setelah dua hari, pelaku menghubungi pihak CV Jimbarwana Transport dan mengatakan ingin memperpanjang sewa mobil tersebut.

Ia juga mengatakan, hendak membawa mobil yang disewa senilai Rp 250 ribu per hari itu ke Jawa.

"Tapi pihak CV Jimbarwana Transport tidak memberikan izin mobil jenis itu dibawa ke Jawa. Boleh dibawa ke Jawa, tapi mobilnya ditukar dulu dengan jenis lainnya," kata Erwin yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara Ipda I Ketut Ngurah.

Dari pembicaraan dengan pelaku itu, pihak CV Jimbarwana Transport merasa curiga dan melacak keberadaan mobil tersebut.

"Ternyata mobil itu digadaikan di Tabanan senilai Rp15 juta," ujar Erwin.

Merasa dirugikan, Eka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap Wibawa diketahui, mobil digadaikan kepada I Gede Suyasa di Tabanan.

"Tapi itu baru keterangan pelaku, masih kami selidiki lebih lanjut," ujar Erwin.

Selain memeriksa Eka dan pelaku, polisi juga memanggil I Komang Suartika, warga Dusun Loloan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, selaku pemilik mobil.

"Mobil itu milik Suartika, tapi memang ia kerja samakan dengan CV Jimbarwana Transport untuk disewakan," kata Erwin.

Akibat perbuatannya itu, Wibawa dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Meski ancaman hukumannya di bawah lima tahun, pelaku bisa kami tahan karena itu masuk pasal pengecualian," kata Erwin.

(ANT-268/M026/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010