Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menurunkan jumlah kasus COVID-19 di Jakarta dan menargetkan agar persentase kasus positif turun hingga kurang dari 5 persen. Dalam sepekan terakhir, persentase kasus positif di Jakarta mencapai 7,6 persen.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan hasil penanganan COVID-19 di ibu kota membaik dibandingkan bulan sebelumnya, tapi dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin.

"Bulan Agustus alhamdulillah lebih baik tapi kita belum boleh euforia karena belum sepenuhnya terkendali, kalau sekarang pelonggaran dan abai protokol kesehatan, dalam beberapa minggu atau bulan, jangan sampai ada kasus meningkat," kata Dwi dalam konferensi pers daring, Rabu.

Baca juga: Wagub DKI: Turunnya harga PCR bisa tekan laju kasus COVID-19

Kasus aktif di Jakarta pernah mencapai 113.000, menggambarkan jumlah orang yang masih dirawat atau diisolasi akibat COVID-19 dalam satu hari. Persentase kasus positif di Jakarta juga pernah mencapai 40 persen, di mana dari 100 orang yang dites COVID-19, sebanyak 40 persen terbukti terinfeksi. Pertambahan kasus baru juga pernah mencapai angka 20.000.

Bulan ini, pertambahan kasus baru berjumlah antara 1.000 hingga 2.000. "Bahkan sempat ada di angka 655, kami harap bisa terus menekannya," kata dia.

Dia menambahkan, jumlah penerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Jakarta mencapai 9,1 juta. Sementara penerima vaksinasi total dosis kedua mencapai 4,4 juta.

Untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar secara daring melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi agar memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes daring.

Tempat vaksinasi juga bisa dicek lewat aplikasi google maps dengan menulis “vaksin COVID-19”, akan muncul informasi lokasi serta dibantu jalur untuk menuju lokasi yang dipilih.

Kategori warga di atas 18 tahun yang bisa divaksinasi di DKI Jakarta adalah mereka yang punya KTP DKI Jakarta, warga KTP luar DKI Jakarta tapi berdomisili di ibu kota dan membawa keterangan domisili dari petugas RT, juga pekerja di DKI Jakarta dari luar ibu kota yang membawa keterangan dari tempat kerja.

Baca juga: TMII siapkan prosedur bila pengunjung wajib punya sertifikat vaksin

Baca juga: Anies ingin parameter objektif untuk tentukan level PPKM di DKI

Baca juga: Anies targetkan dalam 10 hari bisa capai dua juta vaksinasi

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021