Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan komunikasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR tidak berjalan baik soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
 
Akibatnya, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menyinggung soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, pada Senin (16/8).
 
"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak 'update'. Ini yang kita sesalkan," kata Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis.
 
Puan, kata dia, seharusnya mengumumkan RUU PKS tersebut tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Baleg agendakan presentasikan draf RUU PKS di Masa Sidang I
 
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini membeberkan di Baleg sebenarnya ada beberapa RUU yang sebelumnya tinggal disahkan di paripurna, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu dua undang-undang yang populis," ujar Willy.
 
Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian. Willy meyakini kedua RUU tersebut akan selesai dalam masa sidang ini.

"Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan kepada pimpinan. Tapi, tampaknya tidak dilihat oleh Ketua DPR," kata pria kelahiran Solok, Sumatera Barat ini.

Sementara, lanjut Willy, RUU yang disebut oleh Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi. Jadi, jelasnya, AKD lain khususnya Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal itu.
 
"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," kata legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI ini.
 
Dia memaparkan, jika RUU sudah disepakati, secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan karena tidak berhak pimpinan untuk menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).
 
"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," kata Willy.
 
Sebagai mantan aktivis, Willy mengingatkan agar aturan yang ada di Tatib DPR ditegakkan. Kata dia, DPR adalah lembaga politik.

Baca juga: Fraksi NasDem DPR minta pemerintah beri insentif untuk UMKM
 
Tentunya kepentingan politik satu dan lainnya banyak dan berbeda-beda. Tapi, yang harus dihormati dan menjadi pertimbangan penting adalah jika aturan tidak dijalankan sesuai dengan apa yang tertulis, maka runtuhlah lembaga ini.

"Kewibawaan lembaga ini ada dalam tata tertib, aturan, dan mekanisme, karena bukan hanya kepentingan satu dua orang atau satu dua fraksi semata-mata. Tapi ini kepentingan banyak fraksi dan banyak orang. Bagaimana menjembatani dan menghormati tata tertib yang ada? Tentu dengan komunikasi yang cair satu sama lain," jelas Willy.
 
Menyinggung adanya perbedaan persepsi terkait urgensi kebutuhan RUU PKS, Willy mengutarakan, perbedaan merupakan sesuatu yang wajar karena merupakan hal yang alami.
 
Tapi, perbedaan politik dan perbedaan persepsi yang terjadi harus dibangun dan didialogkan satu sama lain.
 
Willy sebagai Ketua Panja mengaku kerap mengedepankan dialog untuk menemukan benang merah dalam melihat fakta-fakta obyektif di lapangan.
 
"Saya selaku Ketua Panja juga sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah. Kami menyadari betul letak kebolongan pada periode sebelumnya. Ini yang kemudian jadi langkah yang sangat maju dalam hal itu. Semoga ini menjadi titik cerah untuk secepatnya bisa disahkan," harap Willy.
 
Seperti diketahui, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah.

Antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca juga: Naskah akademik RUU PKS diprediksi rampung pada masa sidang V DPR
 
Kemudian RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Selain itu, DPR RI bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
 
 
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021