Memang ini pahit. Tapi harus kita jalani. Masyarakat juga harus bisa memahami
Banjarmasin (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan diperpanjang lagi dua pekan terhitung dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Ini keputusan pemerintah pusat memperpanjang PPKM level 4 di Kota Banjarmasin hingga dua pekan lagi," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Balaikota Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Pemprov Kalteng tak perpanjang PPKM level empat

PPKM level 4 di Kota Banjarmasin sudah dilaksanakan sebanyak empat pekan, yakni dari 26 Juli hingga 23 Agustus 2021, diperpanjang lagi sampai 6 September 2021.

Menurut Ibnu Sina, pemerintah kota melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 harus dilaksanakan PPKM level 4 lagi. Ini sesuai evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat.

Baca juga: Hari terakhir PPKM Jakarta, Polda siapkan lima lokasi SIM Keliling

Diakui dia, sejauh ini kasus harian COVID-19 di Kota Banjarmasin masih berada pada level IV. Meskipun dua katagori penilaian lainnya, seperti kasus mingguan COVID-19 sudah berada di level III dan bed occupancy rate (BOR) di level II.

"Tapi yang menilai secara keseluruhan adalah Pemerintah Pusat. Saya tidak bisa mengambil kebijakan lain. Karena status PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri," terangnya.

Baca juga: Forum Santri dukung penuh kebijakan pemerintah perpanjang PPKM

Ibnu juga mengakui, kondisi perekonomian di kota berjuluk Seribu Sungai sekarang ini memang sedang terpuruk.

Sehingga ia pun mengharapkan adanya pengecualian atau kelonggaran untuk sektor ekonomi.

"Kasusnya memang harus turun. Tapi resiko Ibukota provinsi ini memang punya lebih dibandingkan yang lain. Mobilitas juga pasti tinggi. Kita akan lakukan evaluasi juga siang ini," ujarnya.

Selain itu, Ibnu juga mengisyaratkan bahwa pengetatan dan penyekatan oleh petugas gabungan akan kembali berlanjut.

"Memang ini pahit. Tapi harus kita jalani. Masyarakat juga harus bisa memahami," ujarnya.
 

Pewarta: Sukarli
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021