Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa, karena masa pemidanaannya telah habis.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi yang bersangkutan (Gus Nur) telah dijemput oleh jaksa eksekutor dari Rutan Bareskrim Polri," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ramadhan menjelaskan Kepala Rutan Bareskrim Polri telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk mengeluarkan Gus Nur dari tahanan.

Baca juga: Kuasa hukum optimistis Gus Nur bakal bebas

"Atas surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang isi suratnya memerintahkan Karutan Bareskrim Polri untuk mengeluarkan saudara Gus Nur dari rutan karena masa pemidanaan sudah habis," kata Ramadhan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian menjalani sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gus Nur dipersangkakan karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca juga: Gus Nur bacakan sumpah depan Al-Qur'an depan Majelis Hakim PN Jaksel

Sejak Ahad (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu Bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Gus Nur didakwa dengan sengaja menyebarkan informasi bermuatan SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021 memvonis Gus Nur pidana kurungan selama 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Sidang pledoi Gus Nur di PN Jaksel terhambat gangguan Internet

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021