Jangan-jangan mereka hanya ABS melaporkan ke Presiden Jokowi, kinerja Direksi ITDC harus dievaluasi oleh Menteri BUMN
Mataram (ANTARA) - Ketua Projo Nusa Tenggara Barat (NTB) Imam Sofian segera bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menegur jajaran Direksi PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) atas polemik terisolirnya puluhan kepala keluarga (KK) di lokasi pembangunan Sirkuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah.

"Atas kejadian ini, kami akan bersurat ke Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi, bila perlu dicopot," ujar Imam Sofian, di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, selama ini proyek strategis nasional di Kabupaten Lombok Tengah itu masih banyak menyisakan persoalan kemanusiaan. Pada beberapa kasus, pihaknya mencatat banyak terjadi penggusuran oleh ITDC atas nama legalitas HPL dan menegasikan hak penguasaan serta kepemilikan lahan oleh warga sejak nenek moyang mereka membuka lahan dan mengerjakan lahan tersebut.

"Bahwa konflik agraria yang terjadi di kawasan Mandalika Kuta Lombok tidak akan pernah mewujudkan hak keadilan bagi warga, jika tidak dilihat dari sejarah pengusahaan lahan," ujarnya pula.

Menurut Imam, sejak munculnya proyek pariwisata di Lombok tahun 1989, banyak terjadi penggusuran di Lombok, begitu juga yang terjadi di kawasan Mandalika, banyak lahan warga dibayar sangat murah dan tidak layak oleh PT Rajawali saat itu ketika bekerjasama dengan Pemprov NTB dalam perusahaan patungan PT LTDC/PPL. Siapa warga yang berani melawan atau melakukan penolakan pelepasan tanah akan mendapatkan intimidasi oleh kuasa rezim Orde Baru saat itu.

Belum lagi terindikasi kuat banyak penjualan atau pelepasan hak atas tanah oleh bukan pemilik lahan, ada indikasi rekayasa pelepasan hak oleh orang lain kepada PT LTDC/PPL, sehingga sekarang banyak warga yang mendiami lahan sejak nenek moyang mereka harus kehilangan lahan dan digusur, karena tiba-tiba melekat HPL di atas lahan.

Oleh karena itu, sebagai perusahaan negara, menurut Imam, ITDC harus bekerja secara humanis dan profesional dengan melibatkan fakta-fakta hukum dan sejarah lahan dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, menurutnya, seharusnya pihak ITDC tidak menggunakan kacamata kuda dan terkesan intimidatif dalam menyelesaikan persoalan lahan di Mandalika, tidak cukup bertameng dengan legalitas HPL.

Melihat fakta tersebut bisa jadi sejarah perolehan HPL itu cacat secara hukum, karena ada indikasi ratusan hektare lahan milik warga diklaim oleh PT Rajawali saat itu atas nama pelepasan hak atas tanah, dan tiba-tiba melekat identitas hak hukum atas nama HPL Pemerintah yang sekarang di kelola ITDC.

"Kami sangat setuju pembangunan kawasan pariwisata Mandalika sebagaimana kebijakan Presiden Jokowi, dan kami Projo NTB akan mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi, akan tetapi dengan adanya beberapa kali penggusuran lahan warga, dan yang terbaru adanya fakta puluhan KK yang terisolir di dalam kawasan Sirkuit Mandalika adalah tindakan tidak manusiawi, ini melanggar HAM karena secara sengaja mengisolir dan membatasi hak hidup, hak kesehatan dan pendidikan puluhan warga," ujar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) ini pula.

Ia melanjutkan, tindakan ITDC ini membuat pihaknya curiga ada apa dengan kebijakan Direksi ITDC, kenapa bisa ratusan warga terisolir, fakta ini menunjukkan Direksi ITDC jelas tidak transparan dalam kebijakan clearing lahan.

"Jangan-jangan mereka hanya ABS melaporkan ke Presiden Jokowi, kinerja Direksi ITDC harus dievaluasi oleh Menteri BUMN," ujar Imam.

Atas kejadian tersebut, Imam akan bersurat kepada Presiden Jokowi agar Dirut ITDC dan jajarannya dievaluasi, bila perlu Dirut ITDC segera diganti, karena pihaknya banyak mendengar personifikasi Dirut ITDC Abdulbar M Mansoer sangat eksklusif, jarang sekali membangun komunikasi dengan warga sekitar Mandalika.

"Sikap ini tidak harmonis bagi masyarakat Lombok, dia tidak layak mengelola kawasan pariwisata Lombok yang warganya sangat ramah dan bersahabat, sebaiknya Presiden Jokowi segera mengganti Dirut ITDC ini dengan personifikasi yang bisa bekerja humanis, bersahabat dan profesional," ujarnya pula.

Sementara itu, klaim ITDC masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK), ternyata masih ada 70 KK di kawasan itu dan masih menguasai lahan sejak nenek moyang mereka dan tidak pernah melepas hak lahan ke ITDC, akan tetapi lahan mereka diklaim ada HPL.

Namun, pihak ITDC selalu meminta masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah menempuh jalur hukum di pengadilan, sehingga pernyataan-pernyataan ini dinilai adalah kesombongan hukum dari pihak ITDC karena mereka menegasikan legalitas hak penguasaan adat oleh warga sejak lama.

Oleh hukum, mereka tetap dipandang dan harus dilindungi sebagai pemilik lahan, secara Expressis Verbis verbis hukum melindungi mereka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokonya mengatur hak penguasaan lahan secara adat tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum.

"Berdasarkan aturan-aturan hukum tersebut di atas, Pemerintah bisakah mengambil langkah melindungi hak kepemilikan lahan warga di kawasan Mandalika Kuta Lombok," katanya lagi.

Belum ada tanggapan dari pihak Direksi ITDC terkait permasalahan tersebut.
Baca juga: Gubernur NTB pastikan warga tidak dirugikan soal Sirkuit Mandalika
Baca juga: Gubernur tinjau pemukiman warga di areal sirkuit Mandalika

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021