ANTARA - Pakar hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan ada hal yang lebih utama dibanding unsur buruh masuk dalam tim perumus UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, yakni memberi tanggapan terhadap sosialisasi regulasi tersebut. Berdasarkan peraturan, tidak ada kewajiban buruh perlu dimasukkan dalam tim perumus UU Cipta Kerja. Karena jika dimasukkan justru peraturan yang dibuat dapat masuk kategori tidak komprehensif. (Putri Hanifa/Rayyan/Anom Prihantoro)